Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

SYALAISHA DWI HADRIANA


Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi



Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
1) Etika dan moral penggunaan TIK


Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.


Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :


1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:


Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.


Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.


Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.


Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.


Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.


2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:


Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;


Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;


Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;


Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;


Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;


Arsitektur;


Peta;


Seni batik;


Fotografi;


Sinematografi;


Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;


Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:


a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;


b. Peraturan perundang-undangan;


c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;


d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau


e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.


Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.


3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:


Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:


Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;


Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau


Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”


Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:


Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :


Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;


Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;


Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:


(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau


(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;


Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;


Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;


Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;


Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;


Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:


Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.


Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.


4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :


“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”


2) Pelanggaran etika dan moral Tik


Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya, memang rentan dengan kejahatan. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi.


Hacking – by hacker.





Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet.


Informasi tambahan, Hacker itu dibagi menjadi 2 jenis :


White Hat Hacker adalah  mengacu kepada hacker yang secara etis menunjukkan kelemahan dalam sebuah sistem computer. juga dikenal sebagai “good hacker,”

Black Hat Hacker adalah seseorang yang menerobos masuk ke dalam komputer, biasanya dengan memperoleh akses ke kontrol administratif. Komunitas hacker ini adalah komunitas orang yang memiliki minat besar dalam pemrograman komputer, sering menciptakan perangkat lunak open source. Orang-orang ini sekarang mengacu pada cyber-criminal hacker sebagai “cracker”.





Cracking – by Cracker (Criminal Minded Hacker)





Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu.


Political hacking – by political hacker.



Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Biasanya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban.


Denial of service attack (DoS).



Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.


virus.



Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Ada virus yang bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Tapi kalau virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.


Efek negative virus : memperbanyak dirinya sendiri sehingga memori menjadi kecil, hal ini membuat komputer sering hang atau freeze, lalu mengubah ekstensi pada file dan program yang membuat program/file tersebut tidak bisa di gunakan, dan dapat juga mencuri data pribadi seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut. selain itu juga virus dapat merusak hardware pada komputer.


Fraud.



Kejahatan ini merupakan kegiadan dalam memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.


Contoh harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan.


Phising. 



Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.


Perjudian.



Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.


Cyber stalking – by cyber stalker.



Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.


10.  Piracy. 


Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.


3). Faktor-faktor maraknya pelanggaran etika dan moral Tik


Dampak Perkembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi Terhadap Perilaku Remaja di Indonesia.


Pada awalnya manusia bertukar informasi melalui bahasa, dengan bertukar informasi secara langsung melalui percakapan sehari - hari. Akan tetapi bertukar informasi melalui percakapan hanya bertahan sebentar saja. Biasanya setelah seseorang menerima informasi dari seseorang informasi tersebut tidak bisa bertahan dengan lama, selain itu bertukar informasi melalui percakapan hanya bisa di lakukan dengan jangkauan tertentu tidak dapat tersebar secara luas karena hanya mengandalkan percakapan sehari-hari. Seiring perkembangan teknologi, informasi saat ini, manusia mau tidak mau harus mengikuti perkembanganya dan pesatnya perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi.


Seseorang dikatakan berhasil jika ia sudah bisa menguasai dan mengikuti perkembangan teknologi dan mempraktekannya dengan menggunakan teknologi di kehidupan sehari - hari, dan jika sesorang tidak tau akan teknologi ia bisa dikatakan tidak berhasil atau gagal dalam mengikuti perkembangan zaman dan teknologi saat ini. Dengan berkembangnya teknologi saat ini semakin memudahkan proses komunikasi tanpa memikirkan jarak, ruang dan waktu, lebih mudah dalam memperoleh informasi dengan memperolehnya lebih cepat. Teknologi juga berperan penting dalam proses membantu seseorang dalam melakukan pekerjaanya dalam mengolah data, berbisnis, berbagi informasi tanpa di batasi oleh ruang, dan waktu tergantung oleh penggunanya yang mengoperasikan teknologi informasi dan komunikasi tersebut.


Kenyamanan yang dirasakan oleh adanya perkembangan teknologi tersebut dapat berpengaruh terhadap gaya hidup seseorang, cara pandang dan mempengaruhi kebudayaan masyarakat tertentu terutama dikalangan remaja. Masa remaja merupakan suatu masa dimana tumbuhnya seseorang dalam masa anak-anak menjadi kemasa dewasa, yang meliputi semua perkembangan baik perkembangan fisik maupun perkembangan pikiran. Sekarang ini teknologi, informasi dan komunikasi berkembang sangatlah pesat seiring berjalannya waktu ke waktu. Beberapa dari dampak perkembangan teknologi tersebut adalah munculnya beberapa alat komunikasi baru seperti handphone, internet, televisi dan lain-lain. Hal inilah yang menjadikan akses informasi menjadi semakin cepat dan mudah, oleh karena itu perkembangan teknologi tersebut di harapkan mampu menjadi media untuk berkembangnya pola pikir masyarakat.


 Akan tetapi kurangnya pengetahuan dan cara menggunakannya dengan baik perkembangan TIK tersebut tidak di manfaatkan dengan baik terutama di kalangan remaja. Akibat pesatnya perkembangan teknologi tersebut membuat para remaja sangat bergantung dengan namanya teknologi, terutama internet. Usia remaja merupakan usia yang paling aktif dalam menggunakan media sosial biasanya mereka menggunakan media sosial hanya untuk sekedar menanyakan informasi ataupun hanya untuk sekedar sebagai media hiburan saja, apalagi saat ini banyak bermunculan aplikasi di smartphone seperti facebook, twitter, whatapps dan aplikasi aplikasi lainnya. Tidak hanya aplikasi saat ini perkembangan teknologi juga memunculkan beberapa jenis game baru yang cara kerjanya menggunakan bantuan internet. 


Para remaja biasanya bermain game berjam jam tanpa memikirkan waktu, dengan adanya perkembangan teknologi tersebut telah mengubah perilaku remaja menjadi perilaku yang individualis  karena asik bermain dengan smarthphone tanpa memikirkan aktivitas sosialnya. Kebiasaan tersebut telah mengubah perilakunya karena tidak memikirkan keadaan sosial di lingkungannya. Untuk itu di butuhkan peran dan pengawasan dari orang tua agar dapat membimbing anak -anakanya supaya tidak menjadi sebuah kebiasaan yang terus menerus karena akan menggangu sifat dan perilakunya.


Pada dasarnya dengan perkembanganya yang pesat teknologi komunikasi, transformasi, informasi yang bisa membawa bagian-bagian dunia yang jauh mudah dijangkau dengan  mudah, membawa dampak positif bagi para penggunanya terutama di kalangan remaja. perkembangan TIK tersebut sebenarnya sangat bermanfaat bagi para remaja jika di manfaatkan secara benar-benar.


Adapun berikut ini diantaranya dampak positif dan negatif dari perkembangan TIK


  1.  Dampak positif pengaruh dari adanya perkembangan teknologi dikalangan remaja:


a. Internet sebagai media berkomunikasi, dengan adanya internet tersebut para remaja dapat mudah untuk berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia tanpa di batasi olehruang dan waktu.


b. Dengan adanya internet sebagai media pertukaran data, remaja dapat saling bertukar informasi dengan cepat.


c. Media untuk mencari informasi atau data, dengan perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang sering digunakan karena keakuratanya dalam menyajikan informasi.


Komentar


Postingan populer dari blog ini






PENGERTIAN TOPOLOGI JARINGAN,MACAM MACAM,KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA



Pengertian topologi jaringan,macam-macam,kelebihan dan kekurangannya
Pengertian Topologi Jaringan    Pengertian Topologi Jaringan komputer adalah metode atau cara yang digunakan agar dapat menghubungkan satu komputer dengan komputer lainnya. Struktur atau jaringan yang digunakan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lainnya bisa dengan menggunakan kabel ataupun nirkabel(tanpa kabel). 
Macam-Macam Topologi Jaringan Komputer
  Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada beberapa macam topologi jaringan komputer yang sering digunakan. Berikut ini adalah pengertian macam-macam topologi jaringan komputer beserta gambarnya, serta penjelasan kelebihan dan kekurangan topologi jaringan komputer tersebut:
1. Topologi Ring Topologi ring atau sering disebut dengan topologi cincin merupakan suatu topologi jaringan yang dipakai untuk menghubungkan sebuah komputer dengan komputer lainnya dalam sebuah rangka…







Operasi dasar komputer dan perangkat lunak dalam sistem informasiAgustus 12, 2019


A.Operasi baku menghidupkan Komputer
Prosedur Baku Menghidupkan dan Mematikan Komputer
Sebelum menggunakan komputer, terdapat beberapa hal yang harus di perhatikan , yaitu :
Memastikan kabel listrik sudah terhubung dengan komputerMemastikan kabel monitor, keyboard, mouse, printer dan peralatan lainnya yang dibutuhkan sudah terpasang dengan baik.
- Menghidupkan Komputer
Untuk menghidupkan komputer, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Tekan tombolPoweratau tombol Onpada KomputerSelanjutnya Komputer akan melakukan booting dengan menjalankan BIOS ( Basic Input Output System ) yang terdapat pada komputer. Jika pada komputer telah terpasang sistem operasi seperti Microsoft Window atau Linux maka selanjutnya komputer akan menjalankan prosedur untuk membuka sistem operasi yang terpasang pada komputer tersebut.Komputer yang berada pada suatu jaringan biasanya mengharuskan penguna komputer untuk Log in terlebih…







UNIT MASUKAN (INPUT DEVICE)September 13, 2019


Pengertian Unit Masukan ( Input Device )


Unit ini berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan untuk bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner, untuk mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat dimanipulasi. Touch panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat melakukan suatu proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke dalam komputer.Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat be…



 Diberdayakan oleh Blogger


Gambar tema oleh Michael Elkan



Arsip



Komentar